a. Azas Fungsional
Pengambilan
keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan
oleh kuasa pengguna, pengguna pengelola dan kepala daerah harus sesuai fungsi, wewenang
dan tanggung jawab masing-masing.(hal.116)
b. Azas Kepastian Hukum
Pengelolaan
barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan. (hal.116)
c. Azas Transparansi
Penyelenggaraan
pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh
informasi yang benar. (hal.117)
d. Azas Efisiensi
Pengelolaan
barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai
batasan-batasan standar kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi pemerintahan secara optimal. (hal.117)
e. Azas Akuntabilitas
Setiap
kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggung- jawabkan
kepada rakyat. (hal.117)
f. Azas Kepastian Nilai
Pengelolaan
barang milik daerah harus didukung oleh ketepatan jumlah dan nilai barang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah serta
penyusunan neraca pemerintah daerah. (hal.117)
Pengertian dan Landasan
Pengelolaan Barang Milik Daerah
A. Pengertian barang milik
daerah
Barang
milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan
lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai,
dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh -tumbuhan kecuali
uang dan surat-surat berharga lainnya. (hal.117-118)
Barang
milik daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah. Pengertian barang milik daerah berdasarkan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
adalah sebagai berikut : (hal.118)
a) Barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD.
b) Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi :
- Barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan
atau yang sejenis.
- Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan
dari perjanjian /kontrak.
- Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan
undang-undang, atau
- Barang yang diperoleh berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (hal.118)
Barang
milik daerah adalah barang yang bersumber dari: (hal.118)
a) Pembentukan daerah otonom berdasarkan
Undang-Undang.
b) Pembelanjaan APBN/APBD
c) Sumbangan dalam/luar negeri
d) Sumbangan pihak ke III (tiga).
e) Penyerahan dari pemerintah pusat.
f) Fasilitas sosial dan fasilitas umum.
g) Swadaya masyarakat.
h) Semua barang yang secara hukum dikuasai
pemerintah daerah. (hal.119)
Dengan
demikian barang milik daerah sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2007 adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang
merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang
termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga
lainnya. (hal.119)
B. Aset Daerah
Pengertian
aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything)
yang mempunyai:
a) Nilai ekonomi (economicvalue),
b)
Nilai
komersial (commercialvalue) atau
c)
Nilai
tukar (exchange value) yang dimiliki oleh instansi, organisasi, badan
usaha ataupun individu perorangan. (hal.119)
Aset
adalah barang, yang dalam pengertian hokum disebut benda, yang terdiri dari
benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun
yang tidak berwujud (intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan
atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha atau individu
perorangan. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan pengertian aset daerah
adalah: (hal.120)
a) Semua barang inventaris yang dimiliki
pemerintah daerah.
b) Semua barang hasil kegiatan (proyek) APBD/APBN/LOAN
yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dinas/instansi terkait.
c) Semua barang yang secara hukum dikuasai oleh
pemerintah daerah seperti cagar alam, cagar budaya, obyek wisata, bahan
tambang/galian dan sebagainya yang dapat menjadi pendapatan asli daerah yang
berkelanjutan dan memerlukan pengaturan pemerintah daerah dalam pemanfaatannya.
(hal.120)
Sedangkan
pengertian menurut Buletin Teknis, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahar (PSAP)
adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai
dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan
dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara
karena alasan sejarah dan budaya. (hal.120-121)
Buletin
Teknis PSAP memilah jenis aset tersebut dalam bentuk:
a.
Aset
Lancar
Kas
dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang dan persediaan. Suatu aset
diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk
direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal pelaporan, atau berupa kas dan setara kas. (hal.121)
b.
Investasi
Jangka Panjang
Investasi
merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga,
dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah untuk pelayanan masyarakat. Investasi pemerintah dibagi
atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka
pendek termasuk dalam kelompok asset lancar sedangkan investasi jangka panjang
masuk dalam kelompok aset nonlancar. (hal.121)
c.
Aset
Tetap
Aset
tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan
untuk kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Contohnya
adalah: Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan. (hal.122)
d.
Aset
lainnya
Aset
lainnya merupakan aset pemerintah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai
aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Yang
termasuk dalam aset lainnya adalah: Aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran,
TP dan TGR, kemitraan dengan pihak ketiga dan aset lain-lain. (hal.122)
C. Landasan Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Barang
milik daerah sebagaimana tersebut di atas, terdiri dari :
a) Barang yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang
penggunaannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD )
/lnstansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b) Barang yang dirniliki oleh Perusahaan Daerah atau
Badan Usaha Milik Daerah lainnva yang status barangnya dipisahkan. (hal.122)
Barang milik daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang
pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah
lainnya yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau Badan
Usaha Milik Daerah lainnya. (hal.123)
Kelompok Barang Milik Daerah
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, barang milik daerah
digolongkan berupa barang persedian dan barang inventaris (barang dengan
penggunaannya lebih dari 1 tahun) yang terdiri dari 6 kelompok yaitu: (hal.123)
a.
Tanah
Tanah
yang dikelompokan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
Termasuk di dalamnya adalah tanah untuk gedung, bangunan, irigasi dan jaringan.
(hal.124)
b.
Peralatan
dan Mesin
Peralatan
dan mesin mencakup mesin-mesin dan alat kendaraan bermotor, alat elektronika
dan seluruh inventaris kantor dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan
dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. Rincian
peralatan dan mesin meliputi alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat
kantor dan rumah tangga, alat studio, alat komunikasi dan alat pemancar, alat
laboratorium dan alat kedokteran. (hal.124)
c.
Gedung
dan Bangunan
Gedung
dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk
dipakai operasional dan dalam kondisi siap pakai. Termasuk dalam kelornpok ini adalah
gedung dan bangunan adalah gedungperkantoran, rumah dinas, bangunan tempat
ibadah, bangunan menara, rnonumen bangunan bersejarah, gudang dan gedung museum.
(hal.124)
d.
Jalan, irigasi
dan jaringan.
Jalan,
irigasi dan jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh
pernerintah serta dimiliki dan/ atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam
kondisi siap pakai yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk klarifikasi jalan, irigasi dan jaringan
adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi
pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik dan jaringan telepon. (hal.124-125)
e.
Aset
Tetap Lainnya
Aset
tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan kedalam
kelompok aset tetap, yang diperoleh dalam kondissi siap pakai dan dimanfaatkan untuk
kegiatan operasional pemerintah daerah. Rincian aset tetap lainnya meliputi
buku perpustakaan, barang seni dan kebudayaan, hewan ternak dan tanaman. Termasuk
dalam kategori kelompok aset tetap lainnya juga adalah aset biaya renovasi atas
aset tetap yang bukan miliknya. Contohnya adalah ketika pemda menyewa atau
meminjam kantor dan melakukan renovasi. Dalam renovasi tersebut, pemda membeli partisi,
maka partisi tersebut termasuk dalam asset tetap lainnya. Biaya partisi untuk
kantor yang bukan miliknya. (hal.125)
f.
Konstruksi
Dalam Pengerjaan (KDP)
KDP
adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan, yang proses perolehannya
dan/atau pembangunannya membutuhkan satu periode waktu tertentu atau belum
selesai. KDP meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi
dan jaringan dan aset tetap lainnya. (hal.125)
Berdasarkan
lingkup aset dan penggolongan barang di atas, barang milik daerah merupakan
bagian dari asset pemerintah daerah yang berwujud, baik aset lancar maupun aset
tetap. (hal.126)
Aset tak berwujud yang tercakup dalam aset
lainnya, tidak secara khusus disebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2007. Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang dan
jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya. Aset tak berwujud di antaranya berupa
lisensi dan franchise, hak cipta (copyright) paten dan hak
lainnya serta hasil kajian/penelitian. Meskipun tidak diatur secara khusus
dalam peraturan resmi, aset tak berwujud milik pemda tetap harus diatur
penataannya untuk kepentingan perencanaan dan pengendalian. (hal.126)Referensi:
Dadang Suwanda, 2013. Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah. Jakarta: PPM Manajemen
No comments:
Post a Comment