Saturday, April 15, 2017

PERINGKAT AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI DI MALUKU UTARA 2017




Daftar akreditasi institusi perguruan tinggi di maluku utara oleh Ban-pt ini dapat dijadikan panduan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi yang ada di Provinsi Maluku Utara, baik pada jenjang Diploma, Sarjana, Maupun Pascasarjana.

Sumber: BAN-PT Ristek Dikti

Wednesday, April 12, 2017

PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA YANG TER-AKREDITASI (A)


Akreditasi pada umumnya dipahami sebagai salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu. Ada juga pengumpulan data oleh badan pemerintah bagi tujuan tertentu, dan survei untuk menentukan peringkat (ranking) perguruan tinggi.

Berbeda dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakekat pengelolaan perguruan tinggi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgments of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang akan diakreditasi yang diverifikasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan perguruan tinggi.

Akreditasi merupakan suatu proses dan hasil. Sebagai proses, akreditasi merupakan suatu upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status kualitas institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah sebagai berikut :

  1.  Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
  2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
  3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, urulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan produk atau layanan institusi perguruan tinggi yang diukur dari sejumlah standar sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu institusi perguruan tinggi.  
Penilaian mutu dalam rangka akreditasi institusi perguruan tinggi harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga memerlukan penjelasan operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis. Dengan demikian diperlukan standar akreditasi sebagai  tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan tinggi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (elemen penilaian) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program-programnya.
Adapun asesmen kinerja perguruan tinggi didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi perguruan tinggi yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin penyelenggaraan perguruan tinggi dari pejabat yang berwewenang, dan memiliki minimal “75%” program studi yang masih berstatus terakreditasi dari semua program studi pada semua tingkat yang ada di perguruan tinggi terkait.
Standar akreditasi institusi perguruan tinggi mencakup komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusi dan efektivitas pendidikan yang terdiri atas tujuh standar yaitu: Standar 1. Visi dan Misi, Standar 2. Tatapamong dan Kepemimpinan, Standar 3. Kemahasiswaan dan Lulusan, Standar 4. Sumber daya manusia, Standar 5. Pembelajaran, Penelitian, Pengabdian kepada, Masyarakat, dan Kerjasama, Standar 6. Pendanaan, Sarana, dan Prasarana, Standar 7. Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Informasi. 
Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi perguruan tinggi dilakukan melalui peer review oleh tim asesor yang memahami hakekat penyelenggaraan perguruan tinggi. Tim asesor dimaksud terdiri atas pakar-pakar yang berpengalaman dari berbagai bidang keahlian, dan praktisi yang menguasai pelaksanaan pengelolaan perguruan tiggi. Semua perguruan tinggi akan diakreditasi secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap perguruan tinggi negeri dan swasta yang dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Dari hasil evaluasi dan penilaian akreditasi institusi perguruan tinggi, BAN-PT memberikan akreditasi (A) pada beberapa perguruan tinggi berikut:




 Sumber: BAN-PT Ristek Dikti 2017