Konsep
dan Lingkup Kebijakan Publik
Kebijakan publik
menurut Thomas Dye, 1981 (Subarsono, 2009: 2) adalah apapun pilihan pemerintah
untuk melakukan atau tidak melakukan (public
policy is whatever governments choose to do not to do). Konsep tersebut
sangat luas karena kebijakan publik mencakup sesuatu yang tidak dilakukan
oleh pemerintah disamping yang dilakukan oleh pemerintah ketika pemerintah
menghadapi suatu masalah publik. Definisi kebijakan publik
dari Thomas Dye tersebut mengandung makna bahwa (1) kebijakan publik
tersebut dibuat oleh badan pemerintah, bukan organisasi swasta; (2) kebijakan
publik menyangkut
pilihan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh badan pemerintah.
Kebijakan pemerintah untuk tidak membuat program baru atau tetap
pada status quo, misalnya tidak menunaikan pajak adalah sebuah kebijakan publik.
James E. Anderson, 1979 (Subarsono, 2009: 2) mendefinisikan kebijakan publik
sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah.
Walaupun disadari bahwa kebijakan publik dapat dipengaruhi oleh para aktor
dan faktor
dari luar pemerintah. Dalam buku ini kebijakan publik
dipahami sebagai pilihan kebijakan yang dibuat oleh pejabat atau badan
pemerintah dalam bidang tertentu, misalnya bidang pendidikan, politik, ekonomi,
pertanian, industri, pertahanan, dan sebagainya.
Dalam pandangan David Easton (Subarsono,
2009: 3) ketika pemerintah membuat kebijakan publik,
ketika itu pula pemerintah mengalokasi nilai-nilai kepada masyarakat, karena
setiap kebijakan mengandung seperangkat nilai di dalamnya (Dikutip Dye, 1981).
Sebagai contoh, ketika pemerintah menetapkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999
dan kemudian diganti dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, terlihat bahwa nilai yang akan dikejar adalah penghormatan
terhadap nilai demokrasi dan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal
dan pemerintah daerah. Harrold Laswell dan Abraham Kaplan (Subarsono, 2009: 3) berpendapat bahwa kebijakan publik hendaknya berisi tujuan,
nilai-nilai, dan praktika-praktika sosial yang ada dalam masyarakat (Dikutip
Dye, 1981). Ini berarti kebijakan publik tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka kebijakan publik tersebut akan
mendapat resistensi ketika diimplementasikan. Sebaiknya, suatu kebijakan publik
harus mampu mengakomodasi nilai-nilai dan praktika-pratika yang hidup akan
berkembang dalam masyarakat.
Lingkup
kebijakan publik sangat luas karena mencakup berbagai sektor atau bidang
pembangunan, seperti kebijakan publik di bidang pendidikan, pertanian,
kesehatan, transportasi, pertahanan, dan sebagainya. Di samping itu, dilihat
dari hirarkinya, kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional, maupun
lokal, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah
Provinsi, Peraturan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan keputusan Bupati/Walikota. (Subarsono,
2009: 4)
No comments:
Post a Comment