Thursday, February 19, 2015

Manajemen Pengelolaan Aset








a.    Azas Fungsional
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna, pengguna pengelola dan kepala daerah harus sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing.(hal.116)
b.    Azas Kepastian Hukum
Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. (hal.116)
c.    Azas Transparansi
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. (hal.117)
d.   Azas Efisiensi
Pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. (hal.117)
e.    Azas Akuntabilitas

Setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggung- jawabkan kepada rakyat. (hal.117)
f.     Azas Kepastian Nilai
Pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca pemerintah daerah. (hal.117)

Pengertian dan Landasan Pengelolaan Barang Milik Daerah
A.  Pengertian barang milik daerah
Barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh -tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. (hal.117-118)
Barang milik daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengertian barang milik daerah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, adalah sebagai berikut : (hal.118)
a) Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.
b) Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi :
-  Barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis.
-  Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak.
-  Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
-  Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (hal.118)
Barang milik daerah adalah barang yang bersumber dari: (hal.118)
a)    Pembentukan daerah otonom berdasarkan Undang-Undang.
b)   Pembelanjaan APBN/APBD
c)    Sumbangan dalam/luar negeri
d)   Sumbangan pihak ke III (tiga).
e)    Penyerahan dari pemerintah pusat.
f)    Fasilitas sosial dan fasilitas umum.
g)   Swadaya masyarakat.
h)   Semua barang yang secara hukum dikuasai pemerintah daerah. (hal.119)
Dengan demikian barang milik daerah sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. (hal.119)

B.  Aset Daerah
Pengertian aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai:
a)      Nilai ekonomi (economicvalue),
b)      Nilai komersial (commercialvalue) atau
c)      Nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu perorangan. (hal.119)

Aset adalah barang, yang dalam pengertian hokum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha atau individu perorangan. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan pengertian aset daerah adalah: (hal.120)
a)      Semua barang inventaris yang dimiliki pemerintah daerah.
b)      Semua barang hasil kegiatan (proyek) APBD/APBN/LOAN yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dinas/instansi terkait.
c)      Semua barang yang secara hukum dikuasai oleh pemerintah daerah seperti cagar alam, cagar budaya, obyek wisata, bahan tambang/galian dan sebagainya yang dapat menjadi pendapatan asli daerah yang berkelanjutan dan memerlukan pengaturan pemerintah daerah dalam pemanfaatannya. (hal.120)

Sedangkan pengertian menurut Buletin Teknis, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahar (PSAP) adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai  dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. (hal.120-121)
Buletin Teknis PSAP memilah jenis aset tersebut dalam bentuk:
a.    Aset Lancar
Kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang dan persediaan. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau berupa kas dan setara kas. (hal.121)
b.    Investasi Jangka Panjang
Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah untuk pelayanan masyarakat. Investasi pemerintah dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek termasuk dalam kelompok asset lancar sedangkan investasi jangka panjang masuk dalam kelompok aset nonlancar. (hal.121)
c.    Aset Tetap
Aset tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Contohnya adalah: Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan. (hal.122)
d.   Aset lainnya
Aset lainnya merupakan aset pemerintah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Yang termasuk dalam aset lainnya adalah: Aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, TP dan TGR, kemitraan dengan pihak ketiga dan aset lain-lain. (hal.122)

C.  Landasan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang milik daerah sebagaimana tersebut di atas, terdiri dari :
a)    Barang yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang penggunaannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) /lnstansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b)   Barang yang dirniliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnva yang status barangnya dipisahkan. (hal.122)

Barang milik daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya. (hal.123)

Kelompok Barang Milik Daerah
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, barang milik daerah digolongkan berupa barang persedian dan barang inventaris (barang dengan penggunaannya lebih dari 1 tahun) yang terdiri dari 6 kelompok yaitu: (hal.123)






a.    Tanah
Tanah yang dikelompokan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. Termasuk di dalamnya adalah tanah untuk gedung, bangunan, irigasi dan jaringan. (hal.124)
b.    Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan alat kendaraan bermotor, alat elektronika dan seluruh inventaris kantor dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. Rincian peralatan dan mesin meliputi alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat kantor dan rumah tangga, alat studio, alat komunikasi dan alat pemancar, alat laboratorium dan alat kedokteran. (hal.124)
c.    Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai operasional dan dalam kondisi siap pakai. Termasuk dalam kelornpok ini adalah gedung dan bangunan adalah gedungperkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, rnonumen bangunan bersejarah, gudang dan gedung museum. (hal.124)
d.   Jalan, irigasi dan jaringan.
Jalan, irigasi dan jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pernerintah serta dimiliki dan/ atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap pakai yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk klarifikasi jalan, irigasi dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik dan jaringan telepon. (hal.124-125)
e.    Aset Tetap Lainnya
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan kedalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dalam kondissi siap pakai dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah. Rincian aset tetap lainnya meliputi buku perpustakaan, barang seni dan kebudayaan, hewan ternak dan tanaman. Termasuk dalam kategori kelompok aset tetap lainnya juga adalah aset biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya. Contohnya adalah ketika pemda menyewa atau meminjam kantor dan melakukan renovasi. Dalam renovasi tersebut, pemda membeli partisi, maka partisi tersebut termasuk dalam asset tetap lainnya. Biaya partisi untuk kantor yang bukan miliknya. (hal.125)
f.     Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
KDP adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan, yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan satu periode waktu tertentu atau belum selesai. KDP meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan aset tetap lainnya. (hal.125)
Berdasarkan lingkup aset dan penggolongan barang di atas, barang milik daerah merupakan bagian dari asset pemerintah daerah yang berwujud, baik aset lancar maupun aset tetap. (hal.126)
Aset tak berwujud yang tercakup dalam aset lainnya, tidak secara khusus disebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang dan jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya. Aset tak berwujud di antaranya berupa lisensi dan franchise, hak cipta (copyright) paten dan hak lainnya serta hasil kajian/penelitian. Meskipun tidak diatur secara khusus dalam peraturan resmi, aset tak berwujud milik pemda tetap harus diatur penataannya untuk kepentingan perencanaan dan pengendalian. (hal.126)

Referensi:
Dadang Suwanda, 2013. Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah. Jakarta: PPM Manajemen