Thursday, February 19, 2015

Leadership




Pada dasarnya pemimpin pemerintahan dan permasalahannya, sangat terkait dengan tugas-tugas umum perintahan yang mencakup: Licencing, regulating, facilitating, maupun administrating, dan sumber daya aparatur serta kemampuan daerah dan fungsi kewenangan. Kebijaksanaan anggaran untuk keperluan pembiayaan rutin pemerintahan dan untuk pembiayaan pembangunan semuanya diatur oleh Pemerintah Pusat. Demikian pula sumber-sumber perolehan dana ditentukan atas kewenangan dari pemerintah pusat. Sumber-sumber pendapatan bagi kas pemerintahan meskipun berasal dari daerah, akan tetapi selama ini masih dikuasai oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah Daerah selama ini memperoleh bagian sumber-sumber pendapatan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat yang relative sangat kecil dan masih kurang berarti. (hal.96-97) 
Permasalahan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, manakala pihak pemegang kewenangan menyadari bahwa hakekat dari Transfer of authority sebenarnya untuk meringankan beban tugasnya yang sudah sangat banyak, dalam rangka mengefektifkan pelayanan pada masyarakat, dan juga dalam rangka efisiensi tugas-tugas pemerintahan daerah, keihlasan penyerahan kewenangan dan sekaligus memberikan pendidikan pelatihan supaya menjadi aparatur yang berkualitas sangat diharapkan oleh pemerintahan daerah. (hal.97)

Referensi:

Ermaya Suradinata. 2013. Leadership: How To Build A Nation. Reformasi Organisasi dan Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

No comments:

Post a Comment