Pada
dasarnya pemimpin pemerintahan dan permasalahannya, sangat terkait dengan
tugas-tugas umum perintahan yang mencakup: Licencing,
regulating, facilitating, maupun administrating, dan sumber daya aparatur
serta kemampuan daerah dan fungsi kewenangan. Kebijaksanaan anggaran untuk keperluan
pembiayaan rutin pemerintahan dan untuk pembiayaan pembangunan semuanya diatur oleh
Pemerintah Pusat. Demikian pula sumber-sumber perolehan dana ditentukan atas
kewenangan dari pemerintah pusat. Sumber-sumber pendapatan bagi kas
pemerintahan meskipun berasal dari daerah, akan tetapi selama ini masih
dikuasai oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah Daerah selama ini
memperoleh bagian sumber-sumber pendapatan yang dialokasikan oleh pemerintah
pusat yang relative sangat kecil dan masih kurang berarti. (hal.96-97)
Permasalahan tersebut sebenarnya tidak perlu
terjadi, manakala pihak pemegang kewenangan menyadari bahwa hakekat dari Transfer of authority sebenarnya untuk
meringankan beban tugasnya yang sudah sangat banyak, dalam rangka mengefektifkan
pelayanan pada masyarakat, dan juga dalam rangka efisiensi tugas-tugas
pemerintahan daerah, keihlasan penyerahan kewenangan dan sekaligus memberikan
pendidikan pelatihan supaya menjadi aparatur yang berkualitas sangat diharapkan
oleh pemerintahan daerah. (hal.97)
Referensi:
Ermaya
Suradinata. 2013. Leadership: How To
Build A Nation. Reformasi Organisasi dan Administrasi Pemerintahan.
Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment