Pengertian Kesejahteraan Sosial
Menurut Suharto (2009:1) pengertian kesejahteraan sosial sebagai berikut :
Kesejahteraan
sosial adalah suatu institusi atau bidang kegiatan yang melibatkan
aktivitas terorganisir yang diselenggarakan baik oleh lembaga-lembaga
pemerintah maupun swasta yang bertujuan untuk mencegah, mengatasi atau
memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah sosial dan peningkatan
kualitas hidup individu, kelompok dan masyarakat.
Penjelasan
diatas mengandung pengertian bahwa masalah kesejahteraan sosial tidak
bisa ditangani oleh sepihak dan tanpa teroganisir secara jelas kondisi
sosial yang dialami masyarakat. Perubahan sosial yang secara dinamis
menyebabkan penanganan masalah sosial ini harus direncanakan dengan
matang dan berkesinambungan. Karena masalah sosial akan selalu ada dan
muncul selama pemerintahan masih berjalan dan kehidupan manusia masih
ada.
Sejalan dengan itu menurut
Adi (2003: 41) kesejahteraan sosial sebagai suatu keadaan yang
dirumuskan pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1974 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial yaitu :
Kesejahteraan
sosial ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil
maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan
ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga Negara
untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah
dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai
dengan Pancasila.
No comments:
Post a Comment