Akreditasi
pada umumnya dipahami sebagai salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan
institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi
atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal
yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin,
pemberian lisensi oleh badan tertentu. Ada juga pengumpulan data oleh badan
pemerintah bagi tujuan tertentu, dan survei untuk menentukan peringkat (ranking)
perguruan tinggi.
Berbeda
dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan
mereka yang memahami hakekat pengelolaan perguruan tinggi sebagai Tim atau
Kelompok Asesor. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap
berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan
nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgments of informed experts).
Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh
institusi perguruan tinggi yang akan diakreditasi yang diverifikasi melalui
kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan perguruan tinggi.
Akreditasi
merupakan suatu proses dan hasil. Sebagai proses, akreditasi merupakan suatu
upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status kualitas institusi perguruan
tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi
merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan
demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah
sebagai berikut :
- Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
- Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
- Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, urulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
Mutu
institusi perguruan tinggi merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan,
proses dan produk atau layanan institusi perguruan tinggi yang diukur dari
sejumlah standar sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan
mutu institusi perguruan tinggi.
Penilaian
mutu dalam rangka akreditasi institusi perguruan tinggi harus dilandasi oleh
standar yang lengkap dan jelas sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga
memerlukan penjelasan operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang
ditempuh, sehingga penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.
Dengan demikian diperlukan standar akreditasi sebagai tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan
tinggi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (elemen
penilaian) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan
mutu dan kelayakan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program-programnya.
Adapun
asesmen kinerja perguruan tinggi didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar
akreditasi. Dokumen akreditasi perguruan tinggi yang dapat diproses harus telah
memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin
penyelenggaraan perguruan tinggi dari pejabat yang berwewenang, dan memiliki
minimal “75%” program studi yang masih berstatus terakreditasi dari semua
program studi pada semua tingkat yang ada di perguruan tinggi terkait.
Standar
akreditasi institusi perguruan tinggi mencakup komitmen perguruan tinggi
terhadap kapasitas institusi dan efektivitas pendidikan yang terdiri atas tujuh
standar yaitu: Standar 1. Visi dan Misi, Standar 2. Tatapamong dan Kepemimpinan,
Standar 3. Kemahasiswaan dan Lulusan, Standar 4. Sumber daya manusia, Standar
5. Pembelajaran, Penelitian, Pengabdian kepada, Masyarakat, dan Kerjasama, Standar
6. Pendanaan, Sarana, dan Prasarana, Standar 7. Sistem Penjaminan Mutu dan
Manajemen Informasi.
Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi
institusi perguruan tinggi dilakukan melalui peer review oleh tim asesor yang
memahami hakekat penyelenggaraan perguruan tinggi. Tim asesor dimaksud terdiri
atas pakar-pakar yang berpengalaman dari berbagai bidang keahlian, dan praktisi
yang menguasai pelaksanaan pengelolaan perguruan tiggi. Semua perguruan tinggi
akan diakreditasi secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap
perguruan tinggi negeri dan swasta yang dapat berbentuk universitas, institut,
sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Dari hasil evaluasi dan penilaian akreditasi
institusi perguruan tinggi, BAN-PT memberikan akreditasi (A) pada beberapa
perguruan tinggi berikut:
Sumber: BAN-PT Ristek Dikti 2017
No comments:
Post a Comment