PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI DAN PRODI BARU
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan formal
yang mengelola pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan
Pendirian Perguruan Tinggi adalah pembentukan akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut, dan universitas.
Syarat
Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Usulan pendirian PTS terlebih dahulu harus memenuhi
syarat dan kriteria minimal sebagaimana diatur dalam Kepmen No. 234/U/2000,
No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.
Usulan Pendirian PTS baru saat ini ada dua jalur
proses, tahap pertama disampaikan secara off line dengan terlebih dahulu
mengisi foormulir 1 s/d formulir 3 yang dapat diunduh melalui http://prodibaru.dikti.go.id dan
tahap kedua disampaikan secara on line setelah mendapat user id dan password.
Selanjutnya mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan mekanisme yang
telah ditetapkan.
Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi yang harus
disusun /dipenuhi adalah sebagi berikut:
- Yayasan sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (telah menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
- Yayasan tidak dalam konflik internal.
- Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2.
- Laporan keuangan periode terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
- Harus melengkapi persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi :
- Rencana induk pengembangan (RIP), yang mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi sekitarnya.
- Studi Kelayakan, yang mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri, serta memperhatikan peta perguruan tinggi dan program studi sejenis yang ada di wilayah sekitarnya.
- Sumber pembiayaan;
- Sarana dan prasarana;
- Penyelenggara perguruan tinggi.
- Akta Notaris pendirian yayasan
- SK pengesahan/surat penyesuaian, untuk PTS yang melakukan perubahan bentuk (SK Yayasan)
- Standar Penjamin Mutu Internal
- Rancangan std pendidikan yag sesuai dengan PP no. 19 /2005 ttg Standar Nasionalisasi Pendidikan
Prosedur Pembukaan Program Studi Baru
Pada prinsipnya mekanisme dan persyaratan usulan
pembukaan prodi baru sama dengan usulan pendirian PTS baru, perbedaannya
terletak pada status PTS yang bersangkutan. PTS yang mengusulkan adalahPTS
sehat yang taat azas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PTS tersebut
mempunyai sumber daya yang memadai dan cukup untuk dikembangkan sesuai dengan
RIP dan Renstra PTS yang telah disusun.
Download Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Terkait Pendirian PTS dan Prodi Baru
- Kepmen No. 234/U/2000 (UU No. 234-U-2000, Tentang Pedoman Pendirian
PerguruanTinggi)
- Kepmen No. 232/U/2000 (UU No. 232-U-2000, Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum)
- Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001 (Kepdirjen DIKTI No. 108-DIKTI-Kep-2001 Pedoman Pembukaan Program Studi)
- PP no. 19 /2005 ttg Standar Nasionalisasi Pendidikan (PP-no-19-th-2005-ttg-standar-nasional-pendidikan)
- PP No. 32/2013 ttg Perubahan Standar Nasional Pendidikan (PP No. 32-2013, Perubahan PP No. 19-2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan)
- Permen No. 85/2008 ttg Pendoman Penyusunan Statuta (Permen 85 tahun 2008 Tentang Penyusunan Statuta)
- PANDUAN PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI BARU (Panduan PS Online)
- UU No. 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi (UU NOMOR 12 TAHUN 2012 Tentang Pendidikan Tinggi)