Thursday, September 22, 2016

Resume Buku General Theory of Law and State (Hans Kelsen)

Resume Buku General Theory of Law and State (Hans Kelsen). Diterjemahkan Mandiri

HUKUM DAN NEGARA
Oleh : Suwandi S. Sangadji

Definisi entitas negara menjadi sangat sulit lantaran beraneka ragamnya obyek yang biasa dinyatakan secara tegas oleh istilah tersebut. Istilah “negara” kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang sangat luas untukmenyebut “masyarakat”, atau bentuk khusus dari masyarakat. Tetapi istilah itupun sangat sering digunakan dalam pengertian yang sangat sempit untuk menyebut suatu organ khusus masyarakat-misalnya pemerintah, atau para subyek pemerintah, “Bangsa”, atau wilayah yang mereka diami. Kondisi teori politik yang tidak memuaskan ini – yang pada hakikatnya merupakan teori negara- banyak disebabkan oleh fakta bahwa para penulis yang berbeda membahas masalah-masalah yang sangat berbeda dibawah satu nama yang sama dan bahwakan penuis yang sama-pun, tanpa disadari menggunakan istilah yang sama dengan pengertian yang berlainan.
Keadaannya tampak lebih sederhana jika negara dibahas dari teori ilmu hukum murni. Karenanya negara hanya dipandang sebagai fenomena hukum, sebagai badan hukum, yakni sebagai korporasi. Dengan begitu, hakikat negara pada dasarnya ditentukan oleh definisi kita terdahulu tentang korporasi. Satu-satunya persoalan yang tersisa adalah bagaimana negara dibedakan dari korporasi-korporasi yang lain. Perbedaanya mesti terletak pada tatanan norma yang membentuk korporasi negara. Negara adalah komunitas yang diciptakan oleh satu tatanan hukum nasional (sebagai lawan dari tatanan hukum internasional). Negara sebagai badan hukum adalah suatu personifikasi dari komunitas ini atau personifikasi dari tatanan hukum nasional yang membentuk komunitas ini. Oleh sebab itu, dari sudut pandang hukum, persoalan negara tampak sebagai persoalan tatanan hukum nasional.
Wujud empiric dari hukum positif adalah tatanan hukum nasional yang satu sama lain dihubungkan oleh tatanan hukum internasional. Tidak ada hukum absolute. Yang ada hanyalah sejumlah system norma-hukum inggris, prancis, amerika, meksiko, dan lain-lainyang bidang-bidang validitasnya dibatasi dengan cara-cara yang khas, dismping itu, ada pula sekumpulan norma yang kita sebut hukum internasional. Untuk mendefinisikan hukum, tidak cukup dengan menjelaskan perbedaan antara yang disebut norma hukum dengan norma-norma yang lain yang mengatur perbuatan manusia. Kita harus pula menjelaskan hakikat spesifik dari system-sistem norma yang merupakan manifestasi empiric dari hukum positif, sebagaimana system-sitem norma itu dibatasi dan bagaimana system-sitem norma saling berhubungan. Ini adalah masalah yang dimunculkan oleh negara sebagai fenomena hukum, dan teori negara sebagai cabang dari teori hukum mengemban tugas untuk memecahkannya.
Menurut pandangan tradisional, tidak mungkin untuk memahami esensi suatu tatanan hukum nasional, yakni “Pricipium individuationis”-nya, kecuali kalau negara dipostulasikan sebagai realitas sosial yang fundamental. Menurut pandangan ini, system norma memiliki kesatuan dan kekhasan sehingga pantas disebut suatu tatanan hukum nasional, semata-mata karena system norma ini, menurut cara yang satu atau cara yang lain, berkaitan dengan satu negara sebagai satu fakta sosial yang sesungguhnya; Karena system norma ini diciptakan oleh satu negara atau system norma ini valid “bagi” satu negara. Hukum perancis dianggap didasarkan pada eksistensi satu negara perancis sebagai suatu realitas sosial, bukan realitas hukum. Hubungan antara hukum dan negara dipandang sama seperti hubungan antara hukum dengan individu. Hukum walaupun diciptakan oleh negara dianggap mengatur perbuatan negara, yang dipahami layaknya seorang manusia, seperti halnya hukum mengatur perbuatan manusia. Konsep sosiologis tentang negara diyakini ada disamping konsep hukumnya, dan bahkan secara logis dan historis mendahului konsep hukumnya, seperti halnya keberadaan konsep “peribadi hukum” disamping konsep manusia secara fisik biologis. Negara sebagai realitas sosial termasuk dalam kategori masyarakat ; negara merupakan sebuah komunitas. Hukum termasuk dalam kategori norma; hukum adalah sebuah system norma, sebuah tatanan norma. Menurut pandangan ini, negara dan hukum merupakan dua obyek yang berbeda. Dualism antara negara dan hukum sebenarnya merupakan salah satu landasan dan ilmu hukum modern.
Meski demikian, dualism ini secara teoritis tidak dapat dipertahankan. Negara sebagai satu komunitas hukum bukanlah sesuatu yang terpisah dari tatanan hukumnya, sesuatu selain korporasi yang berbeda dari tata pembentuknya (anggaran dasarnya). Sejumlah individu membentuk suatu komunitas hanya karena suatu tatanan norma mengatur perbuatan timbal baliknya. Komunitas seperti dikemukakan pada satu bab yang lalu. Tidak lain merupakan tatanan norma yang mengatur perbuatan timbal balik para individu tersebut. Istilah komunitas hanya menunjuk fakta bahwa perbuatan timbal balik dari sejumlah individu tertentu diatur oleh suatu tatanan norma. Pernyataan bahwa sejumlah individu adalah anggota dari suatu komunitas hanyalah suatu ungkapan kiasan, suatu deskripsi kiasan dari hubungan-hubungan yang dibentuk oleh suatu tatanan norma.
Karena kita tidak mempunyai dasar atau alasan untuk menerima gagasan tentang adanya dua tatanan norma yang berbeda, yaitu tatanan negara dan tatanan hukumnya, maka kita harus menerima bahwa komunitas yang disebut negara adalah tatanan hukumnya. Hukum perancis dapat dibedakan hukum swiss atau meksikotanpa bantuan dari hipotesis bahwa negara perancis, swiss, dan meksiko, merupakan realitas-realitas sosial yang keberadaannya berdiri sendiri-sendiri. Negara sebagai komunitas dalam hubungannya dengan hukum, bukanlah suatu realitas alami, seperti manusia dalam hubungannya dengan hukum. Jika ada suatu realitas yang berhubungan dengan fenomena yang disebut negara, dan oleh sebab itu, suatu konsep sosiologis yang dibedakan dari konsep hukum mengenai negara, maka prioritas jatuh kepada konsep hukum, bukan kepada konsep sosiologis. Konsep sosiologis yang tuntutannya kepada istilah Negara akan dikaji lebih lanjut mempostulasikan konsep hukum; bukan sebaliknya.
Komunitas sosial berarti kesatuan dari aneka ragam individu atau tindakan dari sejumlah individu. Penegasan bahwa negara bukan semata-mata realitas hukum melainkan suatu realitas sosiologis, suatu realitas sosial, yang terlepas dari tatanan hukumnya, hanya dapat dipertahankan dengan pembuktian bahwa para individu yang termasuk dalam negara tersebut membentuk satu kesatuan dan bahwa kesatuan ini tidak diciptakan oleh tatanan hukum tetapi oleh suatu unsur yang tidak berkaitan dengan hukum. Meski demikian, unsur yang membentuk kesatuan dalam keanekaragaman, seperti tidak bisa ditemukan.
Interaksi yang dianggap terjadi diantara individu-individu yang berasal dari satu negara telah dinyatakan sebagai suatu unsur sosiologis yang terlepas dari hukum, yang membentuk kesatuan individu dari suatu negara, dan oleh sebab itu membentuk negara sebagai suatu realitas sosial. Dikatakan bahwa sejumlah orang membentuk satu kesatuan nyata, jika orang yang satu mempengaruhi orang yang lain dan pada gilirannya, dia sendiri dipengaruhi oleh orang yang lain. Jelas bahwa semua orang, terlepas dari segala fenomena apapun, berinteraksi seperti itu. Dimanapun didunia ini, kita menjumpai interaksi, dan oleh sebab itu konsep interaksi semata tidak dapat digunakan untuk menafsirkan kesatuan yang merupakan ciri dari suatu fenomena alam tertentuuntuk menerapkan teori interaksi kepada negara, kita harus menerima bahwa interaksi itu mengandung derajat yang berbeda-beda dan interaksi diantara individu-individu yang berasal dari berbagai negara. Tetapi asumsi semacam itu sama sekali tidak berdasar. Apakah yang ada dalam benak kita adalah hubungan-hubungan ekonomi, politik, atau budaya sewaktu membicarakan interaksi, sama sekali tidak dapat dibantah bahwa orang-orang dari berbagai negara acap kali memiliki kontak yang lebih erat dibanding para warga yang berasal dari satu negara. Pikirkanlah kasus dimana individu-individu dari kebangsaan, ras, atau agama yang sama terbagi ke dalam dua negara yang bertetangga dengan penduduknya yang tidak homogen. Keanggotaan dalam komunitas Bahasa, agama, kelas, atau profesi seringkali melahirkan ikatan-ikatan yang jauh lebih erat dibanding kesamaan kewarganegaraan. Karena memiliki sifat psikologis, interaksi sosial tidak terbatas kepada orang-orang yang hidup bersama dalam tempat atau ruang yang sama. Dengan bantuan peralatan komunikasi saat ini, dimungkinkan terjadinya pertukaran nilai-nilai spiritual yang sangat semarak diantara orang-orang yang tersebar di seluruh dunia. Dalam keadaan normal, batas negara bukan halangan bagi terjalinnya hubungan erat antar manusia. Jika intensitas interaksi sosial dapat diukur dengan tepat, boleh jadi akan diketahui bahwa manusia terbagi menjadi kelompok-kelompok yang tidak persis sama dengan negara-negara yang ada.
Penegasan bahwa interaksi antar individu yang berasal dari satu negara, lebih erat dibanding interaksi antar individu yang berasal dari berbagai negara, adalah suatu fiksi yang tendensi politiknya sangat jelas. Jika negara dianggap sebagai satu kesatuan sosial, kriteria kesatuannya pasti sangat berbeda dari interaksi sosial. Sifat hukum dari kriteria tersebut tampak dari cara menyatakan masalah sosiologis. Mengatakan bahwa negara adalah satu kesatuan sosial yang nyata, sama halnya mengatakan bahwa individu-individu yang secara hukum berasal dari satu negara, juga memiliki suatu hubungan interaksitimbal balik; yakni, bahwa negara merupakan suatu satuan sosia, disamping sebagai satu kesatuan hukum. Negara dinyatakan sebagai satu kesatuan hukum jika persoalan kesatuan sosiologisnya dirumuskan. Kita ketahui bahwa teori interaksi tidak memberikan jawaban yang tegas atas persoalan ini, dan akan diketahui bahwa setiap pemecahan positif yang diupayakan mesti mengandung jenis fiksi politik yang sama.
Satu pendekatan sosiologis lain terhadap masalah negara lahir dari asumsi bahwa individu yang berasal dari satu negara yang sama dipersatukan oleh fakta bahwa mereka memiliki satu kehendak atau kepentingan yang sama. Kita menyebutnya “kehendak kolektif” atau “kepentingan kolektif” dan menyatakan bahwa kehendak atau kepentingan kolektif ini membentuk kesatuan dan oleh sebab itu membentuk realitas sosial negara. Kita juga menyebut “perasaan kolektif”, “kesadaran kolektif”, semacam jiwa kelompok, sebagai fakta yang membentuk komunitas negara. Jika teori negara bukan untuk “mentransendentalkan” data pengalaman dan menurunkannya menjadi spekulasi metafisik, maka “kehendak kolektif” atau “kesadaran kolektif” ini tidak bisa menjadi kehendak atau kesadaran dari suatu makhluk yang berbeda dari individu manusia yang berasal dari negara itu; istilah “kehendak kolektif” hanya dapat berarti bahwa sejumlah individu memiliki kehendak, perasaan, atau pikiran yang sama, dan dipersatukan oleh kesadaran terhadap kehendak, perasaan, dan pikiran bersama ini. Karena itu kesatuan yang nyata hanya ada diantara mereka yang sungguh-sungguh memiliki keadaan jiwa yang sama, dan ini hanya ada pada saat identitas ini benar-benar ada. Identitas seperti itu tidak akan ada kecuali dalam kelompok-kelompok yang relative kecil yang keleluasaan atau keanggotaannya akan terus berubah. Penegasan bahwa semua warga dari suatu negara secara permanen memiliki kehendak, perasaan, atau pikiran yang sama, jelas merupakan suatu fiksi politik, mirip dengan fiksi yang terdapat dalam teori interaksi.
Yang lebih fiktif lagi ialah pandangan bahwa negara merupakan atau memiliki “kehendak kolektif” melebihi dan melampaui kehendak-kehendak dari para subyeknya. Penegasan semacam itu sebenarnya hanya dapat dianggap sebagai ungkapan kiasan bagi kekuatan pengikat yang dimiliki oleh tatanan hukum nasional atas individu-individu yang perbuatannya diatur oleh tatanan hukum tersebut. Menyebut kehendak negara sebagai realitas sosial atau psikologis berarti menghipotesiskan suatu abstraksi kepada suatu unsur nyata, yakni, menganggap karakter substansial atau personal berasal dari suatu hubungan normative antar individu. Seperti telah kita kemukakan, ini adalah kecenderungan khas dari pemikiran primitive. Kecenderungan untuk menghipotesiskan kehendak dari sesuatu diatas individu, dan itu berarti suatu makhluk di atas manusia mengandung suatu tujuan ideologis yang nyata.
Tujuan ideologis ini terlihat dengan lebih jelas, tatkala kesatuan nyata dari negara dijelaskan sebagai suatu “kepentingan kolektif”. Pada kenyataanya, penduduk suatu negara terbagi menjadi kelompok kepentingan yang satu sama lain sedikit banyak saling bertentangan. Ideologi kepentingan kolektif negara digunakan untuk menyembunyikan konflik kepentingan yang keberadaannya tidak dapat dipungkiri ini. Menyebut kepentingan yang dinyatakan dalam tatanan hukum sebagai kepentingan semua orang merupakan suatu fiksi, sekalipun bila tatanan hukum tersebut menggambarkan suatu kompromi diantara kepentingan-kepentingan dari kelompok-kelompok utama. Jika tatanan hukum memang merupakan pernyataan kepentingan dari semua orang, dan itu berarti, seandainya tatanan hukum sepenuhnya sesuai dengan kehendak dari semua individu yang tunduk kepada tatanan hukum tersebut, maka tatanan hukum ini dapat memperhitungkan kepatuhan sukarela dari semua subyeknya; dengan demikian tatanan hukum tersebut, maka tatanan hukum ini dapat memperhitungkan kepatuhan sukarela dari semua subyeknya; dengan demikian, tatanan hukum tersebut tidak perlu bersifat memaksa, dan karena menjadi sepenuhnya adil, maka karakter hukum pun bahkan tidak perlu dimiliki.

Referensi:
Hans Kelsen. 1971. General Theory of Law and State. New York: Russel and Russel

Monday, May 23, 2016

MEMBANGUN MANUSIA UNGGUL MALUKU UTARA



MEMBANGUN MANUSIA UNGGUL MALUKU UTARA

Oleh :
Suwandi S Sangadji


Pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan aparatur sipil negara yang demikian itu diperlukan, karena pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian fungsi manajemen sumber daya manusia dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan menjadi penting dan strategis bagi terbangunnya aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. (UU No.5/2014)
Pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan di atas merupakan ungkapan arah kebijakan negara dalam memandang kedudukan, peran strategis dan tanggungjawab aparatur sipil negara, sebagai salah satu unsur administrasi negara yang sangat dominan dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Karena itu, dalam perspektif pelaksanaan kebijakan dan program reformasi birokrasi di Provinsi Maluku Utara,   upaya membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu melaksanakan berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat secara efektif, layak dijadikan kebijakan dan sekaligus pilihan strategis untuk  Membangun Manusia Unggul Maluku Utara di Sektor Publik”. Keberhasilan membangun manusia unggul Maluku Utara di sektor merupakan salah satu prasyarat mutlak untuk mengantarkan ”Maluku Utara Menuju Kota Megapolitan”. Dengan membangun manusia unggul Maluku Utara di sektor publik maka penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara  akan semakin demokratis, transparan, efektif, efisien dan akuntabel dalam mewujudkan Maluku Utara sebagai Kota Megapolitan. Maluku Utara layak disebut sebagai Kota Megapolitan apabila kondisi dinamis sumber daya manusia di Maluku Utara semakin berkualitas, modern dan berbudaya plural; apabila Maluku Utara bebas lingkungan kumuh; apabila Maluku Utara memiliki jaringan infrastruktur perkotaan yang modern serta tata ruang yang harmonis dan ramah lingkungan; apabila Maluku Utara dipandang sebagai kota yang paling aman untuk berinvestasi dan melaksanakan berbagai event internasional. Maluku Utara sebagai Kota Megapolitan adalah konsep modernisasi dan pengembangan jaringan perkotaan yang meliputi kawasan Tidore, Ternate, Halteng, Halbar, Halut, Haltim, dan Morotai.
Konsep Membangun Manusia Unggul di Sektor Publik mencakup konsep normatif dan konsep teoritik. Konsep normatif adalah konsep yang dikembangkan dari kebijakan negara di bidang Aparatur Sipil Negara. Konsep teoritik adalah konsep yang dikembangkan dari teori kompetensi.
Dari aspek normatif, konsep Membangun Manusia Unggul di Sektor Publik dimaksudkan sebagai kebijakan membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipandang sebagai suatu profesi.   ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: a) nilai dasar; b)  kode etik dan kode perilaku; c) komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;  d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e) kualifikasi akademik; f) jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan g)profesionalitas jabatan. (Pasal 3 UU No.5/2014)
Nilai dasar sebagaimana dimaksud meliputi: a) memegang teguh ideologi Pancasila; b) setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; c) mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; e) membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; f) menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; g) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; h) mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; i) memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; j) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; k) mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; l) menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; m) mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; n)  mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan o) meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. (Pasal 4 UU No.5/2014)
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.  Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: a)  melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c)  melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d) melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; f)  menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; g) menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h)  menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i) memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j) tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; k) memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan l) melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. Kode etik dan kode perilaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 5 UU No.5/2014)
Adapun secara teoritik, Konsep Manusia Unggul dapat merujuk pada teori kompetensi David McClelland (dalam Martin, 2002:151) mengatakan bahwa ada sesuatu karakteristik dasar yang lebih penting dalam memprediksikan kesuksesan kerja. Sesuatu itu, lebih berharga daripada kecerdasan akademik. Dan sesuatu itu dapat ditentukan dengan akurat, dapat menjadi titik penentu (critical factor) pembeda antara seorang star performer dan seorang dead wood. Menurut McClelland, sesuatu itulah yang disebut : Kompetensi. Kompetensi adalah suatu kemampuan atau keunggulan individu yang relevan dengan tuntutan pekerjaan atau mencapai suatu standar kinerja. Spencer & Spencer (1993:9) memberikan konsep pemahaman kompetensi berikut :
         A competency  is an underlying characteristic’s of an individual which is causally related to criterion-referenced effective and/or superior performance in a job or situation.
       Underlying charaxteristic means the competency is a fairly deep enduring party of a person’s personality and can predict behavior in a wide variety of situaton and job taks
       Causally related means that a competency causes or predict behavior and performance.
      Criterion- referenced means that the competency actually predict who does something well or poorly, as measured on a specific criterion or standard.
Dari penjelasan Spencer & Spencer di atas diperoleh suatu konsep pemahaman bahwa “underlying characteristics” mengandung makna kompetensi adalah bagian terdalam kepribadian yang dimiliki seseorang yang dapat memprediksi berbagai keadaan,  tugas dan pekerjaan. Kata “causally related” dapat diartikan bahwa kompetensi adalah sesuatu yang berhubungan dengan perilaku dan kinerja. Kata “Criterion-referenced” mengandung arti bahwa kompetensi merujuk pada  siapa yang mempunyai kriteri kinerja baik dan kriteria kinerja yang kurang baik, bila diukur dari kriteria atau standar kinerja tertentu. Misalnya, pencapaian standard pelayanan yang dinilai dari kriteria kepuasan penerima layanan seperti kepuasan warga masyarakat yang mengurus keperluan administrasi kependudukan. Dalam konteks ini, Spencer and Spencer   (1993:9-11) menunjukkan lima karakteristik kompetensi berikut :
1.    Motives. The thing a person consistenly thinks about or wants that cause action. Motives “drive, direct, and select” behavior toward certain action or goals and away from others.
2.    Traits. Physical caracteristics and consistent responses to situation of information. 
3.    Self-concept. A person’s atitude, values, or self-image. 
4.    Knowledge. Information a person has in specific content areas.
5.    Skill. The ability to perform a contain physical or mental task.
Pemahaman tentang hubungan kelima tipe karakteristik kompetensi tersebut dapat memandu  memprediksi   perilaku seseorang dan kinerjanya. Hal ini ditunjukkan oleh Spencer &  Spencer (1993:11) dengan gambar di bawah ini :













Gambar 1 : Competency Causal Flow Model
Spencer and Spencer (1993:10) mengatakan bahwa kompetensi selalu mengandung maksud atau tujuan seperti motives, self-concept  atau traits yang menyebabkan suatu tindakan dilakukan untuk memperoleh suatu hasil atau mencapai tujuan tertentu. Tindakan dilakukan dengan kompetensi knowledge dan  skill. Bagi organisasi yang tidak mengembangkan kompetensi motive, trait dan self-concept untuk karyawannya, jangan harap  terjadi   peningkatan produktivitas, profitabilitas dan kualitas yang signifikan terhadap suatu produk dan jasa yang dikelolanya. Mengapa demikian, karena setiap orang mempunyai motive, trait dan self-concept tersendiri dalam menghadirkan dirinya di lingkungan kerja,  motive, trait dan self-concept itulah yang mempengaruhi perilaku kerjanya dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan.  Karena itu, Spencer and Spencer (1993:13) mengemukakan bagaimana pentingnya motivasi  berprestasi pada seseorang dengan gambar berikut:

Gambar 2 : Axample : Achievement Motivation Sample
Gambar di atas menunjukkan bahwa motives atau dorongan perilaku merupakan salah satu faktor internal seseorang yang sering mendominasi sikap dan perilaku seseorang dalam bekerja. Motives merupakan salah satu elemen yang dominan mempengaruhi kinerja seseorang. Dengan demikian kompetensi dapat juga didefinsikan sebagai karakteristik dan kapasitas kepribadian seseorang yang mencakup kapasitas intelektual, kualitas sikap mental, fleksibelitas fisikal dan kapabilitas sosial seseorang dalam menunjukkan kinerja yang profesional sesuai dengan bidang pekerjannya.              Bagaimana memahami kompetensi menurut kriteria kinerja, Spencer and Spencer (1993:14) mengatakan :
Competencies can be divided into two categoris, “threshold” and “differentiating”, according to the job performance citerion they predict.
·       Threshold Competencies. These are the essential characteristics (usually knowledge or basic skills, such as the ability to read) that everyone in a job needs to be minimallly effective but that do not distinguish superior from average performer. A threshold competency for a salesperson inknowledeg of the product or ability to fill out invoices.
·       Differentiatiing Competencies. These factors distinguish superior from average performer. For example, achiement orientation expressed in a person’s setting goals higher than those required by the organization, is a competency that differentiates superior from average salespeople.

Penjelasan  Spencer  & Spencer di atas menunjukkan bahwa bahwa kompetensi dapat dibagi atas dua kategori yaitu “threshold” dan “differentiating” menurut kriteria yang digunakan untuk memprediksi kinerja suatu pekerjaan. Threshold competencies adalah karakteristik utama, biasanya pengetahuan atau keahlian dasar seperti kemampuan untuk membaca, yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya. Tetapi tidak untuk membedakan seseorang yang berkinerja tinggi dan rata-rata kompetensi “threshold” untuk seorang sales adalah pengetahuan tentang produk atau kemampuannya untuk mengisi formulir. Sedangkan “differentiating competencies” adalah faktor-faktor yang membedakan individu yang berkinerja tinggi dan rendah. Secara individual setiap individu memang memiliki kompetensi dan kinerja yang berbeda antara satu dan yang lainnya. Perbedaan kompetensi dan kinerja ini sebaiknya dioreintasikan pada fungsi jabatan atau kebutuhan kerja, agar setiap perbedaan tetap mengacu pada pelaksanaan fungsi jabatan atau pekerjaan. Akan lebih baik jika perbedaan tersebut disinergikan menjadi satu kesatuan potensi kerja yang saling mendukung untuk terwujudkan pelaksanaan fungsi jabatan atau pekerjaan yang terkoordinasi, efektif dan efisien. Untuk itu diperlukan suatu pendekatan manajemen sumber daya manusia. Selanjutnya, Spencer and Spencer (1993:12) menunjukan bagaimana model kompetensi dihubungkan dengan strategi MSDM dengan gambar berikut :

Gambar 3 : Integrated HRM Around a Clear Understanding of Core Competencies
Dengan gambar yang ditujukkannya, Spencer and Spencer itu mengemukakan bahwa manajemen sumber daya manusia merupakan suatu proses penyeleksian dan penarikan personil yang didasarkan pada suatu model kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan atau pekerjaan tertentu; penempatan personil untuk keberhasilan perencanaan; pola pengembangan karir yang sesuai dengan kompetensi personil; dan imbalan untuk personil yang  kompeten dalam manajemen kinerja. Dengan demikian model kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan atau pekerjan merupakan suatu pola pemahaman tentang hubungan kompetensi dengan fungsi jabatan atau tuntutan pekerjaan.  Konsep ini tentu relevan untuk membangun Manusia Unggul Maluku Utara di sektor publik atau membangun aparatur unggul dalam penyelenggaraan Pemerintaha Provinsi Maluku Utara Karena itu, secara teoritik, karakteristik kompetensi yang mencakup lima dimensi, yaitu (1) Dimensi Motives, (2) Dimensi Traits, (3) Dimensi Self-concept, (4) Dimensi Knowledge,  dan (5) Dimensi Skill dapat dijadikan rujukan untuk membangun manusia unggul Maluku Utara di sektor publik.
Aplikasi atau penerapan konsep membangun manusia unggul Maluku Utara di sektor publik mencakup empat pendekatan aplikasi, yakni : (1) Pengembangan Manajemen ASN; (2) Pengembangan Budaya Organisasi; (3) Pengembangan Kepemimpinan Birokrasi, dan (4) Pengembangan Mental Aparatur.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian terbentuk indikator-indikator pembangunan sumber daya aparatur sipil negara, yaitu profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Pasal 1UU No.5/2014) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: a)  kepastian hukum; b) profesionalitas; c) proporsionalitas; d) keterpaduan; e)  delegasi; f) netralitas; g) akuntabilitas; h) efektif dan efisien; i) keterbukaan; j)  nondiskriminatif; k) persatuan dan kesatuan; l) keadilan dan kesetaraan; dan m)  kesejahteraan. Arah kebijakan dan praktek Manajemen ASN ini pada dasarnya ditujukan untuk mencapai salah satu sasaran penyelenggaraan reformasi birokrasi yaitu terwujudkan kinerja ASN dan kinerja birokrasi yang antara lain menunjukkan kondisi dinamis berkembangnya profesionalitas; keterpaduan; netralitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; keterbukaan; nondiskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN tersebut dapat dilakukan melalui Diklatpim, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis serta sistem pengembangan karir yang terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No.5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Pengembangan Budaya organisasi
Pengembangan budaya organisasi di sector public adalah upaya untuk memperkuat sistem nilai birokrasi agar lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, perubahan social dan dinamika global.  Pengembangan budaya  organisasi tersebut merujuk pada penguatan budaya sebagaimana dikemukakan oleh Shane dan Glinow sebagai berikut :








Gambar 2.4
Potential Benefits and Contingencies of Culture Strength
                                                                           Sumber : Shane dan Glinow, 2010:424


Pengembangan budaya organisasi di lingkungan birokrasi dilakukan untuk mewujudkan tujuh karakteritik utama budaya organisasi sebagaimana yang dikemukakan oleh Robbins (2005:485), yaitu: innovation and risk taking; attention to detail; outcome orientation; people orientation; team orientation; aggressiveness;  dan stability.

Pengembangan Kepemimpinan Birokrasi
Pengembangan kepemimpinan birokrasi adalah pengembangan pola kepemimpinan di seluruh unit kerja birokrasi. Pola kepemimpinan yang selaras dengan pengembangan budaya organisasi adalah gaya kepemimpinan visioner. Nanus (1992: 12) mengemukakan empat peran penting pemimpin untuk mengembangkan kepemimpinan visoner yang efektif. Keempat peran tersebut adalah pemimpin sebagai juru bicara (Spokesperson), pemimpin sebagai penata arahan (Direction Setter), pemimpin sebagai pelatih (Coach) dan pemimpin sebagai agen perubahan (Change Agent). Pemimipin visioner setidaknya harus memiliki tiga kompetensi kunci sebagaimana dikemukakan oleh Nanus (1992:136-141),  yaitu:
1.   Communication, Seorang pemimpin visioner harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan manajer dan karyawan lainnya dalam organisasi. Hal ini membutuhkan pemimpin untuk menghasilkan “guidance, encouragement, and motivation.”
2.   Networking, Seorang pemimpin visioner harus menginvestasikan banyak waktu dalam membangun jaringan dengan orang di dalam dan di luar organisasi untuk membina kepercayaan (trust) dan konsensus terhadap visi.
3.   Personifying the Vision, Seorang pemimpin visioner harus mampu mempersonifikasi visinya dalam arti segala tindakan dan perilakunya harus konsisten dengan visi.

Pengembangan Mental Aparatur
Pengembangan mental aparatur adalah suatu upaya yang terpola, terpadu dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas mental aparatur. Pengembangan mentalitas aparatur ini merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pegawai ASN wajib: a) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; b)  menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e)  melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kesimpulan
1.      Konsep Membangun Manusia Unggul di Sektor Publik adalah upaya membangun aparatur unggul Pemda DKI Maluku Utara. Upaya ini mencakup pendekatan normatif dan pendekatan teoritik. Pendekatan normatif adalah upaya yang dikembangkan dari kebijakan negara di bidang Aparatur Sipil Negara. Pendekatan teoritik adalah upaya yang dikembangkan dari teori kompetensi.
2.      Aplikasi atau penerapan konsep membangun manusia unggul Maluku Utara di sektor publik mencakup empat pendekatan aplikasi, yakni : (1) Pengembangan Manajemen ASN; (2) Pengembangan Budaya Organisasi; (3) Pengembangan Kepemimpinan Birokrasi, dan (4) Pengembangan Mental Aparatur.
3.      Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN tersebut dapat dilakukan melalui Diklatpim, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis serta sistem pengembangan karir yang terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No.5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
4.      Pengembangan budaya organisasi di sector public adalah upaya untuk memperkuat sistem nilai birokrasi Pemerintahan Provinsi Maluku Utara agar lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, perubahan social dan dinamika global.  Pengembangan budaya  organisasi tersebut dilakukan untuk membangun tujuh karakteritik utama budaya organisasi yaitu: innovation and risk taking; attention to detail; outcome orientation; people orientation; team orientation; aggressiveness;  dan stability.
5.      Pengembangan kepemimpinan birokrasi adalah pengembangan pola kepemimpinan di seluruh unit kerja birokrasi. Pola kepemimpinan yang selaras dengan pengembangan budaya organisasi adalah gaya kepemimpinan visioner. Empat peran penting pemimpin untuk mengembangkan kepemimpinan visoner yang efektif. Keempat peran tersebut adalah pemimpin sebagai juru bicara (Spokesperson), pemimpin sebagai penata arahan (Direction Setter), pemimpin sebagai pelatih (Coach) dan pemimpin sebagai agen perubahan (Change Agent).
6.      Pengembangan mental aparatur adalah suatu upaya yang terpola, terpadu dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas mental aparatur. Pengembangan mentalitas aparatur ini diarahkan untuk membangun mentalitas aparatur yang melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;  dan  menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.


Rekomendasi
        Berdasarkan kesimpulan tersebut disarankan kepada Pemda Provinsi Maluku Utara agar menerapkan konsep membangun manusia unggul Maluku Utara di sektor publik yang mencakup empat pendekatan aplikasi, yakni : (1) Pengembangan Manajemen ASN; (2) Pengembangan Budaya Organisasi; (3) Pengembangan Kepemimpinan Birokrasi, dan (4) Pengembangan Mental Aparatur.


Referensi:
Shermon, Ganesh, 2004, Competency based HRM, India : Tata McGraw-Hill Publishing Company Limited.
Spencer, Lyle, M. Jr. And Spencer, M.Signe. 1993. Competence At Work Models For Superior Performance, United State of America: John Wiley & Sons, Inc.
Undang-Undang Nomor 5  Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara