Thursday, February 19, 2015

Kepemimpinan



Etika Kepemimpinan
Etika kepemimpinan dan budaya serta moralitas kepemimpinan dan demokrasi dalam kehidupan bangsa Indonesia, telah melahirkan etika dan kebijaksanaan perubahan landasan konstitusional Negara Indonesia, yaitu perubahan pertama sampai keempat UUD 1945, sehingga saat ini telah mengemuka fragmentasi perlunya: perombakan total, penolakan perubahan, perubahan sesuai kepentingan, dan kembali ke UUD 1945 yang asli. Proses perubahan tersebut harus menggunakan semesta strategi (Mestagi), yaitu proses strategi perubahan dalam situasi apapun, tetap harus melalui mekanisme prosedur sesuai konstitusi dasar (UUD 1945), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali dalam keadaan revolusi sosial.
Peran etika dan asas ilmu pemerintahan serta spiritual sangat penting bagi kepemimpinan pemerintahan, oleh karena kepemimpinan dan spiritual sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia dan alam sehari-hari sejak revolusi industri, namun masyarakat juga tetap membutuhkan "honest scientist" dan "independent science" yang secara absolut dibutuhkan dalam kehidupan demokrasi.
Demokrasi dan era baru kepemimpinan nasional, menuntut upaya reformasi kepemimpinan, strategi pengembangannya meningkatkan kredibilitas, kemadirian serta kemampuan sosial dan ekonomi yang mampu menyediakan kesempatan kerja dari penghidupan yang layak, dan membangun pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Kepemimpinan nasional dan termasuk kepemimpinan pemerintahan diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan yang kuat, disiplin, karakter bangsa, strategi kekuatan sosial, politik, ekonomi, dan budaya serta merupakan bagian dari elemen bangsa yang bernilai strategis, karena perlu didukung dengan sikap kenegarawanan dan profesionalisme yang tinggi, yang bebas dari bias-bias diskriminasi dan dikotomi parsial demi terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia. (hal.4-5)
Bagi seorang pemimimpin modal kecerdasan, pengendalian emosional, sampai spiritual, dan modal uang saja tidak cukup, melainkan diperlukan pula modal sosial, yaitu antara lain kepercayaan rakyat pada pemimpinnya, dan kejujuran pemimpin pada rakyatnya.(hal.5)
lntegritas kepemimpinan nasional dalam kemajemukan masyarakat Indonesia, diperlukan kepemimpinan, patriotisme, nasionalisme, dan kerja keras untuk keberhasilannya selama masa jabatannya, juga harus mempersiapkan penggantinya secara ikhlas untuk lebih berhasil dari dirinya bagi keberlanjutan masa depan yang lebih baik. (hal.5)
Kepemimpinan pemerintahan atau leader governance, adalah kemampuan seseorang sebagai pemimpin selain berkemampuan pemerintahan juga memiliki kemampuan mengambil putusan secara cepat, tepat, dan terukur serta memimpin tata pemerintahan yang baik yaitu mengelola sumber daya menjadi sumber daya yang berkualitas tinggi berdasarkan etika pemerintahanan. (hal.5)
Dalam mewujudkan good governance harus dilandasi moral, etika dan paradigma nasional bangsa Indonesia yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. (hal.5)

Refensi:
Ermaya Suradinata. 2013. Analisis Kepemimpinan  Strategi Pengambilan Keputusan. Jatinangor: ALQAPRINT

Leadership




Pada dasarnya pemimpin pemerintahan dan permasalahannya, sangat terkait dengan tugas-tugas umum perintahan yang mencakup: Licencing, regulating, facilitating, maupun administrating, dan sumber daya aparatur serta kemampuan daerah dan fungsi kewenangan. Kebijaksanaan anggaran untuk keperluan pembiayaan rutin pemerintahan dan untuk pembiayaan pembangunan semuanya diatur oleh Pemerintah Pusat. Demikian pula sumber-sumber perolehan dana ditentukan atas kewenangan dari pemerintah pusat. Sumber-sumber pendapatan bagi kas pemerintahan meskipun berasal dari daerah, akan tetapi selama ini masih dikuasai oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah Daerah selama ini memperoleh bagian sumber-sumber pendapatan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat yang relative sangat kecil dan masih kurang berarti. (hal.96-97) 
Permasalahan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, manakala pihak pemegang kewenangan menyadari bahwa hakekat dari Transfer of authority sebenarnya untuk meringankan beban tugasnya yang sudah sangat banyak, dalam rangka mengefektifkan pelayanan pada masyarakat, dan juga dalam rangka efisiensi tugas-tugas pemerintahan daerah, keihlasan penyerahan kewenangan dan sekaligus memberikan pendidikan pelatihan supaya menjadi aparatur yang berkualitas sangat diharapkan oleh pemerintahan daerah. (hal.97)

Referensi:

Ermaya Suradinata. 2013. Leadership: How To Build A Nation. Reformasi Organisasi dan Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia