Thursday, February 19, 2015

Kepemimpinan Pemerintahan



Secara lengkap definisi kepemimpinan pemerintahan adalah sebuah proses dan kemampuan berdasarkan kewenangan yang dimiliki seseorang untuk menggerakkan orang lain atau kelompok untuk mencapai sasaran dan tujuan pemerintahan yang telah ditetapkan sebelumnya. Intisari kepemimpinan pemerintahan yaitu sebagai berikut :
1)      Kepemimpinan adalah kewenangan;
2)      Kepemimpinan adalah sebuah proses kreatif dan direktif;
3)      Kepemimpinan adalah pengaruh terhadap dua orang atau lebih dalam suatu organisasi dan/atau masyarakat luas;
4)      Kewenangan, proses dan pengaruh tersebut ditujukan agar orang atau kelompok yang dipengaruhi dapat bekerja untuk mencapai tujuan organisasi pemerintah secara lebih efektif. (hal.55)
Dalam dunia pemerintahan, segala sesuatu yang dikerjakan haruslah berlandaskan pada kewenangan. Keabsahan kewenangan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan, mulai dari yang tertinggi berupa konstitusi sampai yang paling bawah berupa keputusan pejabat administratif tingkat bawah berdasarkan mandate dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dan/atau delegasi kewenangan dari pejabat yang memiliki kewenangan. (hal.55)
Dalam hal tertentu pemimpin pemerintahan dapat membuat diskresi apabila dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan. Diskresi yang dibuat sebaiknya didokumunikasikan secara tertulis agar dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam keadaan mendesak, diskresi dilakukan secara lisan, dalam waktu yang sesingkat mungkin perlu diikuti dengan diskresi tertulis. (hal.55)
Kepemimpinan pemerintahan adalah sebuah proses kreatif dan direktif, karena tugas utama seorang pemimpin adalah mengambil keputusan dan melakukan inovasi-inovasi. Pimpinan organisasi pemerintah tanpa inovasi hanyalah seorang manajer, bukan seorang pemimpin. (hal.55)





Kepemimpinan Pemerintahan Dua Kaki

Selain memiliki ciri-ciri umum seperti organisasi lainnya, organisasi pemerintah memiliki ciri-ciri khusus antara lain dominannya pertimbangan politik serta hubungan hierarkhis yang sangat kental. Pada organisasi pemerintah, pimpinannya tidak hanya menjalankan satu jenis kepeinimpinan, melainkan dua jenis kepemimpinan, seperti yang telah dijelaskan secara singkat pada bagian pendahuluan. Kedua jenis kepemimpinan yaitu :
  1. Kepemimpinan Organisasional;
  2. Kepemimpinan Sosial. (hal 56)

a.    Kepemimpinan organisasional
Kepemimpinan organisasional muncul karena pimpinan suatu entitas pemerintahan memimpin suatu organisasi, baik berupa kementerian, lembaga, badan, dinas dan lain sebagainya. Pengikutnya merupakan bawahan yang patuh karena adanya ikatan norma-norma organisasi formal seperti budaya organisasi, etika organisasi, aturan kedisiplinan dan lain sebagainya. Dalam menjalankan kepemimpinannya, pimpinan organisasi pemerintah sebagai organisasi formal mengggunakan berbagai fasilitas manajerial seperti kewenangan, anggaran, personil dan logistik. (hal 56)
Teori yang digunakan untuk menganalisis gejala dan penstiwa kepemimpinan organisasional berasal dari ilmu manajemen dan administrasi public, dipadukan dengan teori tentang kekuasaan dan kewenangan yang berasal dari ilmu politik. (hal 56)

b.   Kepemimpinan Sosial
Kepemimpinan sosial timbul karena seseorang pimpinan organisasi pemerintah tidak hanya memimpin organisasi formal tetapi juga sekaligus memimpin masyarakat luas yang tidak dalam kedudukan sebagai bawahan. Pengikut berposisi sebagai pendukung yang terikat pada kharisma seseorang pada kepemimpinan sosial, kapasitas dan kualitas pribadi si pemimpin yang mampu menggerakkan pengikutnya. Naik atau turunnya dukungan dari para pendukungnya akan bergerak sangat cepat, tergantung pada konsistensi perilaku pemimpin bersangkutan. Contoh kasus Presiden Soeharto yang tadinya sangat berkuasa kemudian mengalami penyusutan kharisma yang sangat cepat sampai kemudian didemontrasi dan dihujat. Hal yang sarna juga terjadi pada Gubemur Banten Atut Chosiyah, yang pada awalnya sangat berwibawa karena memperoleh limpahan kharisma dari bapaknya sebagai jawara, ulama, dan pengusaha. Keruntuhan kharisma pemimpin pemerintahan lebih nampak pada dimensi sosial politiknya dibanding dimensi administratifnya. (hal 56-57)
Meskipun sudah diberitakan sangat rarnai di media Massa,  tetapi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten masih patuh pada perintah Gubemur Atut, karena secara formal dan sah ia masih menjabat Gubernur Banten, sampai ada keputusan dari pejabat yang berwenang. Sebaliknya masyarakat yang melihat berita di media Massa langsung bereaksi negative. Terjadi demonstrasi di kantor gubemur, padahal selama ini ia seperti tidak tersentuh oleh aparat hukum.(hal. 57)
Dalam mempelajari kepemimpinan sosial, dimensi sosial dan politik lebih dominan dari pada dimensi administratif Teori yang digunakan untuk menganalisis gejala kepemimpinan social berasal dari Sosiologi, yang menekankan pada kharisma, gezag, serta sumber-sumber otoritasnya. (hal. 57)
Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Camat, Lurah termasuk pimpinan organisasi seharusnya mempunyai kedua bentuk kepemimpinan, baik kepemimpinan organisasional maupun kepemimpinan sosial karena pengikutnya memang berasal dari dua kelompok yang berbeda. Penjelasan mengenai hal ini dapat disederhanakan melalui gambar yang telah dikemukakan pada Bab I. (hal. 57)
Kedua jenis kepemimpian pemerintahan, yakni kepemimpinan organisasional dan kepemimpinan sosial, dapat dibandingkan melalui tabel sebagai berikut.
Tabel 3.1. Perbandingan Antara Kepemimpinan Organisasional dengan Kepemimpinan Sosial.
No.
Unsur Pembanding
Kepemimpinan Organisasional
Kepemimpinan Sosial
1. 
Pemimpin
Terbuka terbatas
Terbuka
2. 
Pengikut
Merupakan bawahan (hubungan subordinasi)
Berposisi sebagai pendukung dengan ikatan emosional yang longgar (supporter)
3. 
Alat untuk menggerakan pengikut
Instrument manajemen seperti kewenangan, dana, logistic, dsb.
Kapabilitas dan kapasitas peribadi pemimpin yang di dukung oleh instrument manajemen.
4. 
Hubungan pemimpin dengan pengikut
Ketat dan hierarkhis
Pada satu sisi ketat dan hierarkhis, pada sisi lain bersifat longgar dan heterarkhis.
Sumber: Sadu Watistiono, 2013: 58

Tingkatan Kepemimpinan Pemerintahan
Dilihat dari ruanglingkup tugas, wewenang, serta tanggung jawabnya, kepemimpinan pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni :
1)   Kepemimpinan tingkat pratama atau kepemimpinan bersinergi (Sinergetic leadership);
2)   Kepemimpinan tingkat madya atau kepemimpinan berkarakteristik (Characteristic leadership);
3)   Kepernimpinan utama atau kepemimpinan bervisi (Visioner leadership). (hal.58)

Kepemimpinan tingkat pratama atau kepemimpinan bersinergi terutama dijalankan pada organisasi pemerintah tingkat bawah dan oleh mereka yang sedang belajar memahami dan menjalankan kepemimpinan. Pemimpin pada tingkatan ini sedang membangun sinergi antara atasan dengan bawahan, antara pemimpin dengan pengikut. Kemampuan mensinergikan kesamaan dan perbedaan pandangan dan kepentingan orang atau kelompok yang berada dalam pengaruhnya bukanlah pekerjaan mudah. Perlu ada pelatihan dan kesempatan untuk mempraktekkan berbagai teori tentang kepemimpinan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan maupun pada saat diberi kesempatan menduduki sebuah jabatan. Apabila sudah mulai mahir mensinergikan kekuatan orang atau kelompok yang dipengaruhinya pada tingkat yang paling kecil (Kepala seksi, kepala unit, dan sejenisnya), yang bersangkutan perlu dipindah (mutasi atau rotasi) pada jabatan lain atau lokasi lain. Melalui cara semacam ini kemampuan untuk mensinergikan potensi pihak lain menjadi lebih kuat. (hal. 59)
Kepemimpinan bersinergi terutama dijalanan oleh pejabat pemerintah pada tingkatan kepala desa, lurah, kepala-kepala unit yang melayani langsung masyarakat. Ini adalah tahap awal proses pembangunan kepemimpinan bagi orang yang bekerja di sector pemerintahan, dan disiapkan untuk memimpin unit atau entitas yang lebih besar. (hal. 59)
Kepemimpinan berkarakter adalah kepemimpinan pemerintahan pada tingkat madya. Setelah mampu menjalankan kepemimpinan bersinergi, seorang pemimpin harus mulai menunjukkan karakter kepemimpinannya yang khas, sehingga dapat dengan mudah dibedakan dengan model-model kepemimpinan lainnya. Kepemimpinan berkarater seharusnya sudah dijalankan oleh para kepala unit pemerintahan lapangan seperti camat, ataupun pimpinan SKPD setingkat eselon IIL Ciri utama kepemimpinan berkarakter adalah kemampuannya membuat keputusan dengan ciri khas tertentu.(hal. 59)
Berdasarkan karakteristik pemimpin pemerintahan, maka kepemimpinan pemerintahan yang berkarakter akan ditentukan oleh tiga hal yakni :
1)      The most effective leaders are always investing in strengths;
2)      The most effective leaders surround themselves with the right people and then maximize their team;
3)      The most effective leaders understand their follower's needs.[1](hal. 59-60)

Dari penjelasan Rath dan Conchie di atas dapat ditarik pemahaman bahwa untuk menjadi pemimpin pemerintahan berkarakter selalu menjaga kekuatan fisik maupun psikisnya. Se1ain itu, yang bersangkutan perlu didukung oleh orang-orang yang tepat, yang dapat didayagunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tidak kalah pentingnya, pemimpin yang berkarakter memahami dengan sungguh-sungguh kebutuhan para pengikutnya. (hal. 60)
Kepemimpinan bervisi adalah kepemimpinan pemerintahan pada tingkatan utama. Pemimpin yang menjalankan kepemimpinan bervisi sudah seharusnya menjaladi kepemimpinan bersinergi dan kepemimpinan berkarater, artinya yang bersangkutan sudah memiliki kemampuan mensinergikan berbagai kekuatan, baik yang mendukung maupun yang menolak, serta memiliki karakter yang menjadi ciri khasnya. (hal. 60)
Para pimpinan pemerintahan yang dipilih sudah seharusnya menjalankan kepemimpinan bervisi, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah menawarkan program-program pada waktu
kampanye yang berisi visi dan misi yang akan dijalankan apabila terpilih. (hal. 60)

Referensi:
Sadu Wasistiono. 2013, Kepemimpinan Pemerintahan. Jatinangor: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Instirut Pemerintahan Dalam Negeri 


[1] Rath, Tom and Barry Conchie; 2008. Strengths Based Leadership Great Leaders, Teams, and Why People Follow; Gallup Press, New York. USA. Halaman 2-3.

Monday, January 26, 2015

Makalah Hukum Tata Pemerintahan


KASUS HUKUM TATA PEMERINTAHAN
DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PERTANAHAN

Disusun oleh:
SUWANDI S. SANGADJI
NIM : 55 113120209


1.      Pendahuluan
Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Dalam konteks ini, Sjahran Basah mengatakan bahwa asas legalitas berarti sebuah upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikinya konstitutif. [1] 

Dalam pandangan Indroharto, penerapan asas legalitas ini akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Kesamaan perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti yang ditentukan dalam ketentuan undang-udang itu berhak dan berkewajiban untuk berbuat seperti apa yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. [2] 

Sedangkan kepastian hukum akan terjadi karena suatu peraturan dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu dapat diramalkan atau diperkirakan lebih dahulu, dengan melihat kepada peraturan-peraturan yang berlaku, maka pada asanya dilihat atau diharapkan apa yang akan dilakukan oleh aparat pemerintahan yang bersangkutan. Dengan demikian warga masyarakat dapat menyesuaikan dengan keadaan tersebut. [3] 

Asas legalitas erat kaitannya dengan hukum yang tertulis. Di satu sisi, dalam hukum tertulis atau undang-undang ini, tidak bisa selalu mengikuti dinamika perkembangan masyarakat, Jika penerapan hukum tertulis atau undang-undang ini mengandung kelemahan, secara otomatis hal ini juga akan berimbas kepada asas legalitas. Padahal jelas dikatakan bahwa asas legalitas keberadaanya memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah. Pemerintah hanya dapat melakukan perbuatan hukum jika memiliki legalitas atau didasarkan pada undang-undang yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat. [4]

2.      Hukum Tata Pemerintahan
Kajian Hukum Tata Pemerintahan mencakup dua aspek yaitu aspek yang luas dan sempit. Kedua aspek itu melihat Hukum Tata Pemerintahan dari fokus perhatian yakni obyek penelitiannya. Aspek yang Luas: melihat Hukum Tata Pemerintahan sebagai sebagai obyek yang berorientasipada pengertian Hukum Tata Pemerintahan yang identik dengan lapangan tugas pemerintahan sedangkan obyek yang sempit adalah yang tidak identik. [5] 

Pengertian hukum Tata Pemerintahan terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu  (1)  Hukum Tata Pemerintahan Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Tata Pemerintahan yang merupakan bagian dari hukum Tata Negara;  dan (2) Hukum Tata Pemerintahan Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara. [6] 

Hukum Tata Pemerintahan Heterenom dalam kajiannya berada pada konteks tugas-tugas pemerintah berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya, termasuk didalamnya aspek hukum dalam kehidupan organisasi pemerintahan seperti organisasi pemerintahan negara dalam hal hubungan hukum lembaga-lembaga negara dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan organisasi pemerintahan negara; organisasi pemerintahan daerah dalan kaitan hukum otonomi daerah; dan akibat-akibat hukum dalam organisasi pemerintahan desa dan kelurahan. Juga menyangkut aspek hukum dalam menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah dengan warga yang diayomi atau penyelesaian suatu sengketa akibat dari suatu perbuatan pemerintah.  Sedangkan Hukum Tata pemerintahan yang Otonom adalah adalah hukum yang dibuat dan atau diciptakan oleh aparatur pemerintah dalan rangka pelaksanaan tugas seperti; Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota/Camat/dan oleh Kepala Desa atau Lurah. [7] 

Didalam mempelajari Hukum Tata Pemerintahan Heteronom akan terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sementara penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan ditentukan oleh tipe negara. Pada tipe welfare state (negara kesejahteraan), lapangan pemerintahan semakin luas. Hal ini disebabkan semakin luasnya tuntutan campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat. Tugas pemerintah dalam tipe negara demikian ini, oleh Lemaire (1952) disebut sebagai Bestuurzorg. Ini dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan umum, kepada aparatur pemerintah memiliki hak istimewa yang disebut Freies Ermessen, yaitu kepada aparatur pemerintah diberikan kebebasan untuk atas inisiatif sendiri melakukan perbuatan-perbuatan guna menyelesaikan persoalan yang mendesak dan peraturan penyelesaiannya belum ada. Dengan hak yang demikian itu maka aparatur pemerintah dapat membuat peraturan yang diperlukan. Dari sini terlihat bahwa dengan hal istimewa menyebabkan fungsi aparatur pemerintah dalam Welfare State ini bukan saja berfungsi sebagai badan eksekutif tetapi juga sudah berfungsi sebagai badan legilatif. Sebagai konsekwensinya di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hak ini pun diakui, di dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa kepada Presiden diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu). [8] 

Didalam Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dipelajari pula hal-hal yang menyangkut leability, responsibility dan accountability. Leability menuntut tanggung jawab aparatur pemerintah terhadap hukum. Artinya dalam melaksanakan tugas para aparatur pemerintah dituntut untuk berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku, dituntut untuk mempertahankan keberlakukan aturan hukum. Begitu pula dengan responsibility para aparatur pemerintah dituntut tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tugas dalam batas-batas pendelegasian wewenangan yang pada gilirannya dapat melahirkan hubungan hukum antara yang memberi dan menerima wewenang. Accontability menunut para aparatur negara bertanggung jawab atas segala kegiatan dan tugas yang diemban. Di dalam kerangka itulah maka konteks hubungan hukum terjelma dalam tuntutan dan realisasi tuntutan. [9] 

Ketiga hal tersebut ini bukan saja menjadi suatu keharusan dimiliki oleh setiap aparatur pemerintah tetapi justru menjadi dasar dari kekuasaan para aparatur pemerintah di dalam berbuat dan bertindak. Kalau berbicara tentang kekuasaan aparatur pemerintah, maka sumber kekuasaan berasal dari sumber kekuasaan yang tertinggi yang ada pada setiap negara. Kekuasaan demikian itu diartikan sebagai kedaulatan yang ada pada setiap negara. Kekuasaan yang berasal dari kedaulatan adalah disebut kekuasaan publik yaitu suatu kekuasaan yang tidak dapat dilawan oleh siapapun kecuali melalui aturan hukum yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa. Aturan-aturan yang sifatnya istimewa inilah yang menjadi isi dari aturan Hukum Tata Pemerintahan baik itu dalam konteks yang heteronom maupun dalm konteks yang otonom. [10] 

Dalam konteks yang heteronom, isi Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai pada tingkat pemerintahan desa dan kelurahan termasuk didalamnya kaitan atas hal-hal tersebut diatas. Sedangkan dalam konteks yang otonom, maka isi Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah baik itu bersifat pengaturan sepihak sebagaimana ketetapan maupun pengaturan dua pihak sebagaiaman telah dijelaskan sebelumnya. Semua aturan yang dimaksud adalah bersifat istimewa atau yang bersifat khusus. [11]

3.      Kasus Hukum Tata Pemerintahan di Bidang Pertanahan
Salah satu sumber penerimaan Negara yang masih dikelola langsung oleh instansi Pemerintah Pusat adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan, Peneriman Negara Bukan Pajak ini diterima Negara melalui pelayanan administrasi pertanahan  yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan. Jenis-jenis pelayanan administrasi pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan adalah Pelayanan  Pendaftaran Tanah, Pelayanan Informasi pertanahan, Pelayanan Pemeriksaan Tanah, dan Pelayanan Penetapan Hak Atas Tanah.

Dari satu sudut pandang, jenis-jenis pelayanan administrasi pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan menunjukan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan berfungsi strategis bagi kepentingan sosial masyarakat, termasuk kepentingan ekonomi warga masyarakat. Dalam konteks ini, kejelasan dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah pada setiap pihak menjadi penting untuk terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Penegakan hukum  yang menjamin terwujudnya tertib administrasi di bidang pertanahan ini sangat penting mengingat bahwa tidak sedikit  kasus-kasus  pertanahan yang menimbulkan gejolak sosial dan  merugikan banyak pihak.

Dari sudut pandang lainnya, jenis-jenis   pelayanan   administrasi  pertanahan   yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan itu dapat dipandang sebagai sumber-sumber pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dikelola secara  profesional, transparan dan efisien. Mengapa demikian, karena instansi pertanahan adalah salah satu unit kerja pemerintahan yang bertugas menggali sumber-sumber pembiayaan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Negara. Indikator kinerja  unit kerja pemerintahan yang bertugas di bidang pertanahan ini adalah efektivitas tertib administrasi pertanahan dan efisiensi pelayanan administrasi pertanahan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

Pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikelola oleh instansi pertanahan merupakan salah satu faktor pendukung pembiayaan pemerintahan Negara.  Mungkin itu sebabnya Pemerintah Pusat belum berkenan menyerahkan urusan administrasi pertanahan kepada Daerah. Padahal menurut ayat (1) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi : (a)  perencanaan dan pengendalian pembangunan; (b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; (c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; (d) penyediaan sarana dan prasarana umum; (e)  penanganan bidang kesehatan; (f) penyelenggaraan pendidikan; (g) penanggulangan masalah sosial; (h) pelayanan bidang ketenagakerjaan; (i)  fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; (j) pengendalian lingkungan hidup; (k)  pelayanan pertanahan; (l) pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; (m) pelayanan administrasi umum pemerintahan; (n) pelayanan administrasi penanaman modal; (o) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan (p) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Peraturan Presiden Noor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional layak dianggap bertentangan dengan huruf k, ayat  (1) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Berdasarkan Perpres No 63/2013 Badan Pertanahan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Dengan kewenangan itu, BPN menjalankan fungsi-fungsi antara lain (1) perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan, (2) koordinasi dengan pemerintah daerah dan sektor terkait, (3) menetapkan kebijakan penetapan hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat,  (40  kebijakan pengaturan penataan dan pengendalian pertanahan, (5) kebijakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, (6)  kebijakan pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan serta (7)  pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan.

Penerbitan Peraturan Presiden Noor 63 Tahun 2013 layak dianggap tidak sesuai dengan ayat 6 Pasal  1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan : ”Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan”.  Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa “Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas : (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan sistem pertanahan di Indonesia masih terkesan tumpang tindih, dan tidak selaras dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.


[1] Sjahran Basah, Perlindungan Hukum atas Tindak Pidana Admnistrasi Negara, Bandung : Alumni, 1992, hlm.2
[2] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradian Tata Usaha Neghara; Buku II, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1993, hlm.84
[3] Ibid, hlm.84
[4] Murtir Jeddawi,  Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Total Media, 2012, hlm.71
[5] Faried Ali, Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1997, hlm.17
[6] Ibid, hal.18
[7] Ibid, hal.18
[8] Ibid, hal.19
[9] Ibid, hal.20
[10] Ibid, hal.20
[11] Ibid, hal.21