Friday, December 5, 2014

KETENTUAN - KETENTUAN DASAR MENDIRIKAN PERGURUAN TINGGI

PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI DAN PRODI BARU

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan formal yang mengelola pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan Pendirian Perguruan Tinggi adalah pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Usulan pendirian PTS terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana diatur dalam Kepmen No. 234/U/2000,  No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.
Usulan Pendirian PTS baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama disampaikan secara off line dengan terlebih dahulu mengisi foormulir 1 s/d formulir 3 yang dapat diunduh melalui http://prodibaru.dikti.go.id dan tahap kedua disampaikan secara on line setelah mendapat user id dan password. Selanjutnya mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi yang harus disusun /dipenuhi adalah sebagi berikut:
  1. Yayasan sudah mendapatkan pengesahan dari  Kementerian Hukum dan HAM RI (telah menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. 
  2. Yayasan tidak dalam konflik internal. 
  3. Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
  4. Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi,  politeknik  dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut  8000 m2  dan Universitas minimal 10000 m2. 
  5. Laporan keuangan periode terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
  6.  Harus melengkapi persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi : 
  • Rencana induk pengembangan (RIP), yang mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi sekitarnya.
  • Studi Kelayakan, yang mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri, serta memperhatikan peta perguruan tinggi dan program studi sejenis yang ada di wilayah sekitarnya.
  • Sumber pembiayaan;
  • Sarana dan prasarana;
  • Penyelenggara perguruan tinggi.
  • Akta Notaris pendirian yayasan
  • SK pengesahan/surat penyesuaian, untuk PTS yang melakukan perubahan bentuk (SK Yayasan)
  • Standar Penjamin Mutu Internal
  • Rancangan std pendidikan yag sesuai dengan PP no. 19 /2005 ttg  Standar Nasionalisasi Pendidikan
Prosedur Pembukaan Program Studi Baru
Pada prinsipnya mekanisme dan persyaratan usulan pembukaan prodi baru sama dengan usulan pendirian PTS baru, perbedaannya terletak pada status PTS yang bersangkutan. PTS yang mengusulkan adalahPTS sehat yang taat azas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PTS tersebut mempunyai sumber daya yang memadai dan cukup untuk dikembangkan sesuai dengan RIP dan Renstra PTS yang telah disusun.
Download Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Terkait Pendirian PTS dan Prodi Baru

Monday, November 24, 2014

LEADERSHIP



STRONG LEADERSHIP
DAN KEPEMIMPINAN YANG IDEAL

Oleh: Al-Qamar S Sangadji


Kepemimpinan yang berkualitas merupakan kunci utarna keberhasilan suatu organisasi, kelompok, atau negara dalam mengimplementasikan cita-cita bersarna. Oleh karena itu, dalam kontek ke-lndonesiaan, bangsa Indonesia membutuhkan kepemimpinan nasional yang berkualitas agar mampu mengantarkan bangsa dan negara ini kepada Tujuan Nasional (TUNAS) yang telah disepakati seperti yang tercantum dalam naskah Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Upaya mewujudkan keempat tujuan nasional di atas akan berjalan efektif bila ditunjang dengan kepemimpinan yang kuat (strong leadership) dan berkualitas. Hal ini rnerupakan bagian dari cita-cita reformasi untuk mendorong bangsa dan negara Indonesia menjadi suatu bangsa dan negara yang berwibawa di mata dunia dan siap dalam menghadapi proses transformasi global menuju masyarakat terbuka (borderless society) serta mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan NKRI.
Kualitas kepemimpinan nasional yang diharapkan tidak hanya meliputi kualitas fisiksemata melainkan juga kualitas rohani. Untuk itu sosok kepemimpinan nasional yang didarnbakan adalah sosok kepemimpinan paripurna. Yakni kepemimpinan nasional yang memiliki kekuatan fisik, berlandaskan falsafah dan budaya bangsa, visioner, memiliki kecerdasan intelektual, memiliki kecerdasan emosional serta ber-akhlaqul karimah.
Kaitan antara kepemirnpinan dengan akhlaq (moral dan etika) merupakan kaitan yang mutlak, karena jatuh atau bangunnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas akhlaqnya. Pepatah arab yang sangat terkenal menyatakan : Innamal ummu akhlaqu ma baqiat fain humu jahabat akhlaquhum jahabu" (suatu umat akan kuat karena memegang teguh moralitas, tetapi bila moral ditanggalkan maka hancurlah umat itu). Karena itulah sebagai bangsa kita perlu kembali menata moral dan etika kepemimpinan nasional untuk mewujudkan bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan bermartabat. Sejarah mencatat, bahwa kita pernah menjadi bangsa yang besar dan disegani, seperti yang tertulis dalam catatan sejarah Singosari, Majapahit dan Sriwijaya. Hal ini tidak terlepas dengan tingginya kualitas moral dan etika kepemimpinan kala itu. Kualitas moral dan etika kepemimpinan masa lalu tercermin dari falsafah kepemimpinan yang abadi hingga kini, seperti : PANCA STITI DHARMENG PRABHU (lima ajaran seorang pemimpin), CATUR KOTAMANING NREPATI (empat sifat utama seorang pemimpin), ASTA BRATA (delapan sifat mulia para dewa), CATUR NAYA SANDHI (empat tindakan seorang pemimpin), dan sebagainya.
Etika kepemimpinan nasional berhimpitan dengan moral kepemimpinan yang berdasarkan Pancasila. Etika Kepemimpinan merupakan kelanjutan dari moral kepemimpinan, karenanya Etika kepemimpinan nasional merupakan aktualisasi nilai-nilai instrumental Pancasila yang terpatri dalam UUD 1945.
Nilai-nilai instrumental yang menjadi muatan UUD1945 sebagai landasan konstitusional berbangsa dan bernegara adalah instrument keorganisasian, kelembagaan, kekuasaan dan kebijaksanaan pemerintah. Dengan demikian, rnaka etika kepernimpinan nasional pada hakekatnya dapat dikategorikan dalam 4 macam instrumen tersebut.
Berkenaan dengan problem moral dan etika kepemimpinan bangsa, patut direnungkan kernbali kata-kata bijak dari seorang tokoh filosof dan ahli tata negara muslim, Ibnu Taimiya,ia menyatakan ; "Lamashlaha hajihil ummah ilia ma shaluha awalaha". (umat ini tidak akan menjadi umat yang besar, kecuali bila umat ini mau mengamalkan hal-hal yang pernah membesarkan umat-umat terdahulu). Dengan kata lain, bila kita menghendaki bangsa Indonesia ini kembali menjadi bangsa yang besar dan berwibawa, maka kita perlu menata kernbali kualitas etika dan moral kepemimpinan nasional sebagaimana Singosari, Majapahit dan Sriwijaya dulu telah menjadi kerajaan yang besar karena kepememirnpinan kala itu menjunjung tinggi moral dan etika kepemimpinan.